Kota Kupang, penanusantara.com – Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT-KUPANG) selain mengkritisi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kota Kupang dalam menyalurkan bantuan yang belum merata.
Aliansi Rakyat Kota Menggugat dalam diskusi Evaluasi investigasi kerja aliansi juga, mengkritisi kinerja DPRD Kota Kupang, terkait tugasnya sebagai fungsi kontrol dan mengawasi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Kupang.
Diskusi yang di pandu oleh Kordinator Lapangan Basilius F. Hugu tersebut membahas tentang penggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 1,6 milliar dalam proses penyaluran bagi warga Kota Kupang passca bencana badai Seroja bertempat di Tamnos Kupang. sabtu,(11/07/2021).
Kordinator Umum Aliansi Leonardus Geko menuturkan, DPRD Kota Kupang harus lihat dalam mengawasi dan mengkontrol Pemkot Kupang.
“Saya menegaskan agar DPRD jangan cuma gagah-gagahan unjuk taring dalam ruangan sidang paripurna saja, tapi tolong turun langsung ke masyarakat dan lihat masyarakat mana yang belum tersentuh sama sekali passca seroja ini, jangan sampai dengan detik ini DPRD Kota Kupang belum sama sekali turun ke lapangan untuk mengnvestigasinya.” ujar Leo.
Sambungnya, “Tugas DPRD itu, mengawasi dan mengontrol setiap kebijakan dalam hal ini bantuan passca seroja, saya sarankan DPRD segera membuat pemberitaan ke publik, apakah dari ke empat puluh anggota DPRD kota kupang sudah pernah turun untuk melakukan survei kepuasan masyarakat kota kupang terkait bantuan 1,6 miliar passca seroja,” tandasnya.
Sementara itu, Kordinator Lapangan Aliansi (SIKAT-KUPANG) Basilius F. Hugu menyampaikan, bicara soal data ril ada masyarakat yang belum tersentuh sama sekali terkait bantuan tersebut, dan di lihat dari enam kecamatan Kota Kupang ini masih belum di perhatikan secara serius oleh Pemkot. Kupang.
“Kita berdasarkan survei dan investigasi di lapangan, dan menemukan banyak sekali pengeluhan masyarakat Kota Kupang yang belum tersentuh dan belum di perhatikan secara serius oleh Pemkot Kupang,” jelas Sisko.
Sambungnya, “Saya tegaskan selain DPRD Kota Kupang yang turun untuk mengawasi dan menginvestigasi, harus ada Aparat Penegakan Hukum (APH) juga musti turun langsung mengawasi aliran dana tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH), jangan cuma beralibi menunggu laporan dari masyarakat kota kupang dulu, keterlibatan APH merupakan langkah konkrit membangun kota tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” tegas Sisko.
Hal senada juga di sampaikan salah anggota Aliansi SIKAT-Kupang Hendra Hamza yakni menyayangkan kinerja DPRD KOTA KUPANG dalam menjalankan tugasnya sebagai fungsi kontrol. Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Kota Kupang harus ikut serta dalam pengawasan setiap kinerja Pemerintah Kota Kupang.
“Yang saya sayangkan adalah DPRD Kota Kupang, sebab mereka hanya getol di dalam ruang sidang sambil mengkritisi kinerja Pemkot Kupang saja ,tanpa turun langsung ke lapangan melakukan survei kepuasan masyarakat dalam menerima bantuan passca seroja,” jelasnya”.
Sambungnya,” 1,6 Miliar itu sangat banyak,jika tanpa pengawasaan Dari DPRD Kota Kupang dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maka ada dugaan tidak tepat sasaran dalam melakukan pembagian bantuan ke masyarakat,sehingga perlu ada pengawasan dan pendampingan dalam tahap mekanisme pembagian bantuan tersebut,” tutup Hamza.
Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT-KUPANG) sangat menyayangkan kinerja DPRD Kota Kupang dalam mengembankan tugasnya sebagai pihak legislatif yang punya fungsi kontrol dalam mengawasi setiap kebijakan dan kinerja Pemkot Kupang sehingga mendesak agar Pihak Penegak Hukum(APH) dan DPRD Kota Kupang untuk segera turun langsung mengawasi proses pembagian bantuan passca seroja. (*HL)