Soal Mutasi, Kuasa Hukum FirmanMu Serahkan Bukti Baru ke Panwaslu dan KPU

  • Whatsapp
Kuasa Hukum FirmanMu saat menyerahkan bukti baru di kantor Panwaslu kota kupang
banner 468x60

Kota Kupang, Penanusantara.com- Mutasi yang dilakukan Walikota Kupang non aktif Jonas Salean pada tanggal 1 juli 2016 yang lalu, ternyata kuasa hukum Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man (FirmanMu) menemukan bukti baru yang mana Jonas Salean tidak saja melakukan mutasi pada tanggal 1 juli 2016 melainkan melakukan mutasi pejabat dalam beberapa kali.

Dengan menemukan bukti baru tersebut, kuasa hukum FirmanMu yakni, Nikolaus Ke Lomi, SH, Mario A. Lawang, SH.,MM dan Novan Erwin Manafe, SH telah memasukan bukti tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota kupang pada rabu (09/11) malam.

Read More

banner 300250
Kuasa Hukum FirmanMu saat menyerahkan bukti baru di kantor Panwaslu kota kupang
Kuasa Hukum FirmanMu saat menyerahkan bukti baru di kantor Panwaslu kota kupang

Bukti yang diserahkan ke Panwaslu diterima secara langsung oleh staf pada kantor panwaslu. setelah menyerahkan bukti tersebut, kuasa hukum FirmanMu langsung menuju kantor KPU kota kupang untuk menyerahkan bukti yang sama, sesampanya di KPU, bukti tersebut diserhkan secara lagsung ke komisioner KPU Decky Balo diruang kerjanya.

Usai menerima laporan bukti tersebut, Decky Balo kepada media ini mengatakan, Bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum paket FirmanMu berupa dokumen yang dirinya belum mengetahui isi dalam dokumen tersebut.

“Menurut tim pengacara FirmanMu bahwa mereka membawa bukti baru yang tujuannya kepada KPU kota kupang yang mana soal mutasi yang dilakukan petahana Jonas Salean pada bulan juli, agustus, dan september,” katanya

Dikatakan Decky, Teman-teman komisioner  lain sedang berada dilapangan untuk penetuan daftar pemilih sementara maka nantinya pihaknya akan bersama-sama untuk menindaklanjuti bukti baru yang diserahkan oleh tim kuasa hukum FirmanMu.

Sementara itu, sebelumnya dikatakan salah satu kuasa hukum FirmanMu Nikolaus Ke Lomi, SH, Bahwa Jonas Salean telah melakukan mutasi pejabat selain pada tanggal 1 juli 2016. Mutasi yang dilakukan Jonas Salean pada tanggal 11 juli 2016, 21 juli 2016, 4 agustus 2016, 16 agustus 2016 dan 16 september 2016.

(Baca juga : http://www.penanusantara.com/ternyata-jonas-salan-belum-lakukan-pembatalan-mutasi-terhadap-6-pejabat/ )

Namun mutasi tersebut tidak pernah dilakukan pembatalan mutasi oleh Jonas Salean maka pihaknya menilai mutasi tersebut telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 dan Para pejabat yang dimutasi hingga saat ini tidak pernah mendapatkan SK Pembatalan dari Jonas Salean selaku walikota kupang sekaligus petahana.

Dengan demikian disampaikan Lomi, telah terbukti secara jelas dan nyata Jonas Salean dalam kapasitasnya sebagai walikota sekaligus petahana telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *