Atambua, penanusantara.com – Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten / Kota Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bagi Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak ( KLA ) Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2020, di Aula Gedung Betelalenok Atambua, Jumat (04/12).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Pjs. Bupati Belu – Drs. Zakarias Moruk, MM didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkum HAM ) Provinsi NTT – Marciana Dominika Jone, SH, Penjabat Sekda Belu – Frans Manafe, S.Pi, dan Anggota DPRD Kabupaten Belu – Yakobus Nahak Manek, SH.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung, unsur masyarakat, media massa, dunia usaha, orang tua/keluarga dan Forum Anak.
Pjs. Bupati Belu dalam sambutannya mengatakan, kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat menciptakan dan mewujudkan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yang peduli anak, kelurahan dan desa yang layak anak dan kecamatan atau kabupaten yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya.
Lanjutnya, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak tersebut, maka sistem pembangunan harus sudah mengintegrasikan sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsif.
“Saya ingin menggarisbawahi poin terpenting dari proses pengembangan Kabupaten Layak Anak, yaitu koordinasi diantara para stakeholders dalam pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu saya minta penguatan koordinasi para stakeholder dan OPD terkait dapat terus ditingkatkan dengan terus melakukan koordinasi secara rutin,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, Pjs. Bupati Belu berharap kepada peserta sosialisasi dapat memberikan kontribusi baik berupa pemikiran, masukan dan saran untuk tindak lanjut pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Belu serta dapat mengimplementasikanya, sehingga nantinya kebijakan tersebut dapat melindungi hak-hak anak untuk menjadikan anak-anak Kabupaten Belu yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas, ceria dan berakhlak mulia serta terlindungi dan aktif berpartisipasi.
“Kita harapkan, melalui sosialisasi KLA pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat diimplementasikan setiap peserta di tempat tinggal masing – masing, sehingga akan tercipta anak – anak yang handal di masa yang akan datang di Kabupaten Belu,” harap Pjs. Bupati Belu.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Kabupaten Layak Huni oleh Ketua Gugus Tugas KLA – Frans Manafe, S.Pi, Unsur DPRD Kabupaten Belu – Aprianus Hale, A.Md, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Belu – Theresia M. B. Saik, SKM., M.Kes, Unsur Dunia Usaha – Fridolin Faturene, SE, Unsur LSM – Sr. Sisilia SSPS dan Pjs. Bupati Belu – Drs. Zakarias Moruk, MM. (kominfobelu)