Kota Kupang, penanusantara.com – Pemilu serentak 2020 telah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, dari catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemilihan kepala daerah ini sebagian besar diikuti oleh petahana.
Dari totoal 270 pemilihan kepala daerah di Indonesia, setidaknya 220 di antaranya diikuti para petahana, termasuk Nusa TenggaraTimur terdapat 9 kabupaten yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, diantaranya kabupaten Belu, Malaka, TTU (Isti Bupati), Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Dilansir kompas.com, Sebanyak empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka adalah calon petahana dari Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat.
Pada Pilkada Kabupaten Belu sendiri harus berakhir di Meja Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Rabu (16/12/2020) lalu, pasangan Calon Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan E. Manafe yang dikonfirmasi Jumat, (18/12/2020) lalu menjelaskan ada sejumlah kecurangan yang direkap oleh Tim Kuasa Hukum Paket Sahabat. Setidaknya kecurangan duduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Novan pun menepis stigma bahwa kecurangan Pilkada selalu dilakukan oleh Petahana tidak lah selalu tepat sebab fakta yang terpotret dari Sengketa PHP Pilkada Belu adalah Petahananya yang dicurangi.
“Stigma bahwa kecurangan Pemilukada selalu dilakukan oleh Petahana tidaklah selalu tepat sebab fakta yang terpotret dari Sengketa PHP Pemilukada Belu adalah Petahananya yang dicurangi👌
#Perjuangan sesungguhnya baru dimulai untuk menentukan Pemenang sejati👋,” tulis Novan pada akun Facebooknya.
Menurut Novan, Telah ditemukan bukti-bukti ada tambahan Pemilih di 20 TPS sesuai daftar Pemilih tambahan bukan merupakan warga Kabupaten Belu.
“Ada Warga Rote Ndao, TTS, TTU, Flores dan lain-lain,” ujarnya seperti dilansir RakyatNTT.com.
Bukti-bukti yang telah diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan paket Sahabat ke MK, selain itu ada juga Pemilih yang tidak memenuhui syarat umur tapi diizinkan mencoblos.
“Ada usia 15 Tahun tapi di tulis usia 19 tahun dan mencoblos,” kata Novan
Berbagai dugaan kecurangan ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Termasuk Bawaslu diminta untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS,
“Tapi Bawaslu tidak lakukan itu,” ujar Novan
Oleh karena itu, Novan mengatakan jalan satu-satunya adalah menguggat KPU ke MK. (pito)