Temukan Kecurangan di 20 TPS, Diduga Warga Luar Belu Juga Ikut Coblos
Kupang, penanusantara.com – Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya harus berakhir di Meja Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Rabu (16/12/2020) lalu, pasangan Calon Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan E. Manafe yang dikonfirmasi Jumat, (18/12/2020) menjelaskan ada sejumlah kecurangan yang direkap oleh Tim Kuasa Hukum Paket Sahabat. Setidaknya kecurangan duduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Menurut Novan, Telag ditemukan bukti-bukti ada tambahan Pemilih di 20 TPS sesuai daftar Pemilih tambahan bukan merupakan warga Kabupaten Belu.
“Ada Warga Rote Ndao, TTS, TTU, Flores dan lain-lain,” ujarnya seperti dilansir RakyatNTT.com.
Bukti-bukti yang telag diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan paket Sahabat ke MK, selain itu ada juga Pemilih yang tidak memenuhui syarat umur tapi diizinkan mencoblos.
“Ada usia 15 Tahun tapi di tulis usia 19 tahun dan mencoblos,” kata Novan
Berbagai dugaan kecurangan ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Termasuk Bawaslu diminta untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS,
“Tapi Bawaslu tidak lakukan itu,” ujar Novan
Oleh karena itu, Novan mengatakan jalan satu-satunya adalah menguggat KPU ke MK.
“Kami sudag daftarkan gugatan dan tinggal menunggu informasi dari MK. karena sekarang ini masih tahap pendaftaran gugatan di MK sampai tanggal 5 Januari,” tutup Pengacara Pemkot Kupang ini. (rnc*pa)