Terima Kunjungan KIP NTT, Walikota : Penting Bentuk KIP di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kota Kupang, penanusantara.com – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, pada, Rabu (24/6) menerima kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) yang dipimpin langsung Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas – Adoe. Kedatangan KIP Provinsi NTT bertujuan untuk mengkomunikasikan makna keberadaan KIP di NTT kepada Pemerintah Kota Kupang sehubungan dengan telah terbentuknya KIP NTT pada 28 Agustus 2019, selain itu dalam pertemuan tersebut Pemerintah Kota Kupang diminta untuk dapat membentuk Komisi Informasi di Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Jefirtstson R. Riwu Kore, mengatakan bahwa Pemkot Kupang sebagai satu-satunya kota di NTT dapat menjadi salah satu pusat rujukan informasi publik. Untuk itu, dirinya mengakui pentingnya membentuk Komisi Informasi Publik di Kota Kupang, oleh sebab itu, Wali Kota menyampaikan terima kasih karena kedatangan KIP NTT merupakan langkah awal yang harus segera didorong agar tahapan pembentukan KIP dapat dimulai.

Read More

Wali Kota Kupang yang didampingi langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Thruice Balina Oey, berkomitmen agar KIP di Kota Kupang bisa dimulai proses rekrutmennya.

“Perlu membentuk KIP Kota Kupang juga harus karena penting untuk masyarakat, kita harapkan ada komunikasi yang intens antara KIP dan Diskominfo Kota Kupang untuk segera memproses ini,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Jeriko.

Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas – Adoe mengatakan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dirinya mengharapkan agar PPID yang akan terbentuk di Kota Kupang benar-benar berperan agar masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan.

“Tujuan kami datang menemui (Wali Kota) selaku Pemerintah Kota Kupang adalah untuk memperkenalkan diri sekaligus meminta agar di kota dapat dibentuk Komisi Informasi, sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memiliki PPID. Kami harapkan Kota Kupang sebagai pembuka jalan bagi daerah lainnya di NTT, agar masyarakat kapanpun, dimanapun bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan di Kota Kupang,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini. (Humas Pemkot Kupang)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *