Terkait Terorisme, FORKOMPIMDA dan FKUB Manggarai Nyatakan Sikap Bersama

  • Whatsapp
banner 468x60

Ruteng, penanusantara.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Pimpinan Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan sikap bersama terhadap aksi teroris di beberapa kota di Indonesia.

Pernyataan sikap bersama itu dilaksanakan di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai Senin,14 Mei 2018.

Read More

banner 300250

Pernyataan sikap bersama 9 (sembilan) poin, dan ditandatangani oleh Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH.MH, Wakil Bupati Manggarai Drs. Victor Madur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, SP, Dandim 1612 Manggarai Letkol Czi. Hartanto Dwi Priyono, ST, Kapolres Manggarai AKBP. Cliffry Steiny Lapian, SIK, Kajari Manggarai Drs. Sukoco, SH, Ketua Pengadilan Agama Sutadji, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Herbert Harefa, SH.MH, Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Manseltus Mitak, SH, Vikjen Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr, Ketua MUI Kabupaten Manggarai H. Amir F. Kelilauw, Ketua GMIT Imanuel Ruteng, Pdt. Siswaty H. S. Tabun Seran, STh, Ketua Parisadha Hindu Dharma I Gede Caya Widiaartha, S.Pd.Kim, Ketua FKUB Kabupaten Manggarai Paulus P. Bero, SH. M.Kes, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Reginaldus Serang, S.Fil. M.Th.

Berikut sembilan poin pernyataan sikap bersama tersebut:

Satu, Turut berbelasungkawa dan menyatakan dukacita yang mendalam atas korban yang meninggal akibat kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Depok Jawa Barat dan serangan bom bunuh diri terhadap 3 (tiga) gereja di Surabaya serta mendoakan keselamatan arwah para korban;

Dua, Mengutuk terorisme dan aksi teror yang sangat keji, biadab,dan diluar batas wajar kemanusiaan yang melanggar kaidah hukum, kaidah agama, etika budaya dan akal sehat;

Tiga, Mendukung sikap pemerintah dan aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif dengan tindakan tegas, memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya;

Empat, Masyarakat wajib untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan;

Lima, Mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan Undang-undang Anti Terorisme dan atau Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Terorisme;

Enam, Peristiwa bom bunuh diri Surabaya pada hari Minggu 13 Mei 2018 merupakan pebuatan terorisme dan bukan peristiwa yang berkaitan dengan agama apapun walaupun menggunakan simbol-simbol agama, oleh karena itu semua umat beragama tanpa kecuali untuk bersatu melawan terorisme, memupuk persatuan dan kebhinekaan, membangun dialog dan memperkukuh tekad untuk tidak boleh takut melawan radikalisme dan terorisme;

Tujuh, Menghimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Manggarai menahan diri, tidak terpengaruh dan terprovokasi untuk melakukan perbuatan negatif serta tetap menjaga ketertiban dan suasana damai di lingkungan masing-masing;

Delapan, Menghimbau Media Masa baik elektronik, cetak maupun media sosial lainnya untuk tidak menyebarkan informasi bohong (hoax), video, foto, tulisan provokatif,yang membuat masyarakat takut tetapi sebaliknya membantu menyebarkan informasi yang menyejukan, mendamaikan serta memperkuat persatuan dan kesatuan melawan terorisme;

Sembilan, Para pemimpin partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Manggarai untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan untuk melawan aksi terorisme.

Selain sembilan poin tersebut, Rapat yang sama menyepakati 5 (Lima) langkah aksi bersama di Kabupaten Manggarai, yakni:

Pertama, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) menggelar rapat reguler dan melakukan pemantauan, analisa, dan evaluasi terhadap setiap perkembangan situasi keamanan yang terjadi di Kabupaten Manggarai;

Kedua, Polri, TNI, bersama unsur-unsur terkait lainnya melakukan pengamanan pada pos-pos masuk ke seluruh wilayah Kabupaten Manggarai;

Ketiga, Polri, TNI, bersama unsur-unsur terkait lainnya melakukan pengamanan terhadap tempat-tempat Ibadah di Kabupaten Manggarai;

Keempat, Pemerintah daerah secara reguler dan berjenjang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan upaya mencegah dan mengantisipasi terorisme di wilayah Kabupaten Manggarai;

Kelima, Pemerintah daerah melalui RSPD, media lainnya, dan para pemimpin umat beragamamelalui mimbar agama masing-masing, menyebarluaskan pernyataan sikap bersama yang dihasilkan dari rapat Unsur FORKOMPIMDA, Pimpinan Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama. (*/Kons Hona, Pito Atu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *