Tidak Dibenarkan Oknum DPRD Minta Uang Lobi Perda

  • Whatsapp
Empat Anggota DPRD Kota Kupang saat melakukan jumpa pers di Gedung DPRD Kota Kupang
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Tidak dibenarkan bahwa oknum DPRD Kota Kupang melakukan pungutan liar (Pungli) di Tempat Hiburan Malam (THM) di lokalisasi karang dempel (KD) Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal itu diungkapkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani 16 pemilik usaha karaoke di kelurahan Alak tersebut.

Read More

banner 300250

Dalam surat pernyataan yang ditulis 16 pemilik usaha karaoke tersebut tidak membenarkan tentang anggota DPRD kota kupang yang melalukan permintaan sejumlah uang untuk membuat perda adalah tidak benar.

“Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa terkait pemberitaan tentang anggota DPRD kota kupang melalukan permintaan sejumlah uang untuk membuat perda adalah tidak benar,”

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama pada selasa 30 mei 2017 pukul 09.00 wita di Bar Panorama dan telah memutuskan untuk mengakhiri segala bentuk polemik yang berkaitan dengan berita maupun informasi melalui media cetak maupun media sosial (facebook).

Surat Pernyataan
Surat Pernyataan

Selain itu dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa para anggota DPRD Kota Kupang tidak pernah meminta uang dan menerima uang.

Ke 16 Pemilik usaha yang menandatangani surat pernyataan di atas materai 6000 tersebut diantaranya, Hadi Sukamto (Ketua Asosiasi Karaoke kota kupang), Dominggus Iros Dura (pemilik karaoke panorama), Danavi Bentura (pemilik karaoke mahkota jaya), Saji (pemilik karaoke Melati), Sumardi (pemilik karaoke Mega Bintang), Imron (pemilik karaoke Monalisa 2), Sudarmawan (pemilik karaoke Princes), Nadiyono (pemilik karaoke Baru Indah), Bobi Manek (pemilik karaoke Star), Suwoto (pemilik warung kopi), Segom (pemilik karaoke Maharaja), R. Hadi (pemilik karaoke Shangrilla), Ketut (pemilik karaoke Geneza), Sumaryanto (pemilik karaoke Dominion), Oktavianus Donald Suta (pemilik karaoke Bonita), Junius (Intan).

Kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (1/6/2017), keempat Anggota DPRD Kota Kupang yang dituduh melakukan Pungli yaitu Ferdinand Pa Padja, Livingstone Ratu Kadja dan Djainudin Lonek ditemani Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kupang, Felix Dando membenarkan hal itu bahwa tidak dibenarkan mereka melakukan pungutan liar (Pungli).

Djainudin dalam conferensi pers, Sabtu (27/5/2017) mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani 16 pemilik usaha tersebut sudah melakukan klarifikasi bahwa tidak ada Pungli.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kupang Felix Dando yang hadir pada saat itu membenarkan bahwa setelah ditelusuri tidak dibenarkan bahwa ada anggotanya yakni Livingstone Ratu Kadja melalukan Pungli.

“Partai kami sangat ketat, kami telah mencari tahu informasi tersebut dan tidak dibenarkan soal permintaan uang terhadap para pemilik usaha karaoke untuk melobi perda,” tegas Dando.

Pito Atu

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *