Tiga Kasus Dugaan Kode Etik ASN di Pemkab Belu

  • Whatsapp
Ist

Atambua, penanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir-akhir ini menjadi viral lantaran sejumlah peristiwa yang terjadi berkaitan dengan dugaan kasus pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah ASN di Pemkab Belu diduga terlibat dalam kasus Pelanggaran Kode Etik.

Dilansir dari kompas.com, Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Media penanusantara.com merangkum sederet peristiwa yang diduga pelanggaran kode etik ASN.

1. Kasus dugaan Selingkuh Sekda Belu dalam Mobil

Diberitakan sergap.id, Sebelum dilantik menjadi Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Belu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu, ternyata Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si terbelit kasus dugaan selingkuh dengan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, yang sekarang telah dimutasi menjadi Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu berinisial IB.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pedulli Reformasi Birokrasi (AMPRB) kepada Komisi Aparur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Laporan kepada KASN itu disertai dengan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan keduanya. Johanes diketahui telah memiliki istri dan anak dua. sedangkan IB hingga kini masih jomblo.

Menanggapi pengaduan AMPRB itu, KASN telah meminta Bupati Belu, Agus Taolin, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Johanes.

Sementara Bupati Belu, Agustinus Taolin, menepis adanya dugaan selingkuh yang dilakukan oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dengan salah satu Kabid di di Dinas PMPTSP Belu.

“Kalau dalam jabatan selama saya di sini, selama proses berlangsung saya menjabat di sini, saya pastikan Pak Sekda tidak berselingkuh. Kecuali yang saya tidak tahu,” tegas Bupati Taolin saat jumpa pers akhir tahun pelaksanaan program Pemda Belu tahun 2021 di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Rabu (29/12/21) seperti dikutip SERGAP dari ntt.pikiran-rakyat.com, Minggu (2/12/21) lalu.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi khusus terhadap surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Agustus 2021 lalu.

Bupati Taolin menegaskan, klarifikasi terhadap surat KASN itu sudah selesai.

“Kan harus dijelaskan dulu foto itu diambil kapan, di edit tidak, kita serahkan sama yang ahlinya yang berkompoten. Informasi itu dari siapa, dimana, bagaimana tidak jelas juga. suratnya lebih pada berbentuk surat kaleng. sehingga kita mau konfirmasi sama siapa, fotonya siapa yang pegang dan melaporkan siapa dan kapan? tidak ada laporan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung didalam,” katanya.

2. Kadis Koperasi dan UKM Belu Maki-Maki dan Ajak Staf Duel

Viral video yang diduga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Setda Kabupaten Belu Anselmus Lopez mabuk dan nyaris adu jotos dengan salah satu stafnya yang juga merupakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Setda Belu Elfridus Hale.

Video berdurasi 1 menit 59 detik tersebut diterima media ini, Senin (10/10/2022) malam lalu.

Kepada wartawan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Setda Belu Elfridus Hale menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM sekira pukul 16.30 Wita.

Diduga usai mengkonsumsi miras, Anselmus Lopez marah-marah, maki dan bahkan mengajak Elfridus Hale duel atau adu jotos.

Selain itu, nampak beberapa staf pada dinas tersebut menghalangi Kadis yang saat itu berada dalam ruangan dan ingin keluar dan menemui Elfridus Hale.

Selain itu Ia juga menyebut bahwa selama 3 bulan terakhir ini Finger Absen atau absen elektronik disimpan dalam ruangan Kepala Dinas, sehingga ia merasa binggung dengan keadaan ini.

Menurut Elfridus Hale, ia mempertanyakan dan merasa binggung soal Finger Absen yang di simpan dalam ruangan Kadis.

Pasca video viral yang diduga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Setda Kabupaten Belu Anselmus Lopez mabuk dan nyaris adu jotos dengan salah satu stafnya yang juga merupakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Setda Belu Elfridus Hale.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Setda Kabupaten Belu Anselmus Lopez yang diminta tanggapannya mengaku bahwa saat kejadian tersebut dirinya tidak mabuk dan sementara bersama tamu.

“Saat itu sementara ada tamu dan bekerja full, sore dia (Elfridus Hale.red) datang dia (Elfridus Hale.red)
sudah berteriak memang, kamu mau apa, mana kadis,” ujar Anselmus Lopez melalui sambungan telepom, Selasa (11/10/2022) pagi lalu.

Menurutnya Elfridus Hale sudah mengancam dirinya selama tiga kali.

“Saya ini manusia atau saya binatang, saya kepala lalu staf ancam saya terus, saya juga manusia to punya batas kesabaran,” ceritanya.

Ditambahkan Lopez, Ia tidak dalam keadaan mabuk, saat itu dirinya ada tamu.

“Saya tidak dalam keadaan mabuk, saya ada tamu, ada guru SMK 2 orang, saya sementara terima tamu, video itu dia yang edit-edit saja,” katanya lagi.

Ditanya soal menempuh jalur mediasi, ia mengatakan saat ini sementara menyelesaikan Perbub. setelah itu ia akan melaporkan pada Sekda Belu.

“Saya sementara ketik nanti baru saya lapor pak sekda dulu,” ujar Anselmus Lopez.

Sementara itu, soal finger yang menjadi pokok permasalahaan, Anselmus mengemukakan bahwa Finger itu ia simpan dalam ruangan untuk menertibkan keadaan.

Dilansir rajawalinews.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si melakukan klarifikasi pertengkaran antara Kadis Koperasi, Ans Lopes dan Sekretarisnya, Elvis Hale, beberapa waktu lalu yang video amatirnya sempat viral.

Klarifikasi tersebut dihadiri Kadis dan Sekretaris Koperasi di ruang Sekda Belu, Jumat 14 Oktober 2022.

Sekda belu yg dikonfirmasi media ini diruang kerjanya menyatakan bahwa hari ini telah dilakukan klarifikasi terhadap kadis koperasi dan sekretarisnya.

Katanya, hasil klarifikasi itu akan menjadi pertimbangan apakah terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau tidak.

Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin, tahap berikutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh majelis kode etik.

Sekda mengutarakan bahwa jika ada indikasi pelanggaran maka Kadis dan Sekretaris Koperasi ini akan dipanggil lagi beserta saksi lainnya.

3. Dugaan Selingkuh, Joni Martins Dipecat Bupati Belu dari ASN.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Joni Antonio Martins diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu nomor : BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS kepada ASN A.N Joni Antonio Martins.

Pada Surat yang ditandatangani oleh Bupati Belu Agustinus Taolin tertanggal 17 Oktober 2022 itu bahwa, Menjatuhkan hukuman Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS kepada ASN A.N Joni Antonio Martins, karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, huruf F, dan pasal 41 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Informasi yang dihimpun media ini, yang bersangkutan Joni Antonio Martins diduga diberhentikan karena selingkuh.

Calon Kuasa Hukum Joni Antonio Martins, Helio Caetano Moniz saat dihubungi media ini, Kamis (27/10/2022) menilai pasal yang digunakan oleh Pemda Belu dalam SK untuk memberhentikan Joni Antonio Martins dari ASN itu adalah salah.

Menurut Helio, ia melihat pasal yang digunakan terhadap Joni Martins itu salah, dalam SK Pemberhentian itu disebutkan Joni Martins melanggar pasal 41 UU Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pasal 41 itu mengatur tentang izin perkawinan dan penceraian.

“Saudara Joni Martins ini faktanya, tidak pernah mengajukan izin untuk menikah dengan siapa pun selain istri yang sah sekarang dan tidak pernah mengajuan gugutan penceraian terhadap istrinya yang sekarang, jadi bagaimana bisa menerapkan pasal 41 PP Nomor 94 tahun 2021 itu kepada beliau (Joni Martins.red),” katanya.

Ditambahkan Helio, dari segi hukum, SK tersebut cacat substansi dan ada juga cacat materilnya karena Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menjatuhkan hukuman itu ada 3 orang yang jabatannya pelaksana tugas.

“Itu cacat prosedural, untuk sementara demikian,” ucap Helio.

Apa yang diungkapkan Calon Kuasa Hukum Joni Antonio Martins, Helio Caetano Moniz, sama hal dengan yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Kamis (27/10/2022) melalui sambungan telepon.

Menurut Doktor Jhon Tuba Helan, Jika Pemda Belu menerapkan pasal 41 PP Nomor 94 tahun 2021 itu tidak benar, meskipun ia mengakui perbuatan, maka masuk pada ketentuan perzinahan, kalau perzinahan pidana berarti pidana sudah memiliki putusan hukum tetap baru boleh diberhentikan.

“Karena dia (Joni Martins) selingkuh maka dianggap melanggar etika, menurut saya hukuman terlalu berat, kasus seperti itu banyak orang lakukan dan yang lain paling urus damai, tetap bekerja atau penurunan jabatan. kalau itu diberi hukum lebih ringan mestinya,” katanya.

Ditambahkan Jhon Tuba Helan, Ia melihat bupati hanya melaksanakan rekomemdasi dari KASN, kalau ketentuan itu pejabat pembina pegawai tidak melaksanakan rekomendasi KASN maka mereka dikenakan sangsi.

Dari ketiga kasus di atas yang dirangkum media penanusantara.com, dapat dipahami bahwa Kepada seluruh ASN agar menghindari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, disiplin dan sumpaj janji sebagai ASN. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *