Atambua, penanusantara.com – Simon Asuk, salah satu pengurus Barisan Pembela Martabat Hak Veteran Republik Indonesia (BPMH – VRI) yang dilaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang Calon Anggota Veteran di Polda NTT oleh Pelapor Blasius Berek mengakui perbuatannya dan siap untuk mengembalikan uang sebesar 41.000.000 (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Dalam kutipan Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak menyebut bahwa Simon Asuk siap mengembalikan biaya sebesar 41.000.000 yang artinya Simon Asuk mengakui perbuatannya.
Uang sebesar 41.000.000 tersebut milik Blasius Berek sebesar 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) milik Kosmas Asa.
Perjanjian antara kedua belahpihak, uang sejumlah 41.000.000 itu akan dikembalikan oleh Simon Asuk pada tanggal 18 Juli 2020.
Namun sampai hari ini, Simon Asuk belum mengembalikan uang sesuai perjanjian antara kedua belapihak.
Kepada media ini di Satuan Reskrim Polres Belu pada Senin, 20 Juli 2020, Blasius Berek mengakui bahwa ia mengurus veteran melalui Simon Asuk pada tahun 2008, dan pertahap menyerahkan uang ke Simon Asuk yang jumlah total secara keseluruhan 35 juta.
Merasa dirugikan dan kunjung tidak ada kepastian dari tahun 2008, akhirnya Blasius dengan satu orang korban Kosmas Asa pergi mengecek di Kupang namun sampai di sana nama mereka tidak pernah ada. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Simon Asuk ke Polda NTT saat itu.
Laporan Polisi nomor polisi LP/B/217/V/RES/.1.11/2020/SPKT tertanggal 20 Mei 2020 di Polda NTT. (pito)