Walde Berek “No Comment” Laporan Cypri Temu di Polres Belu, Memilih Berproses di Polisi

  • Whatsapp
Anggota DPRD Belu Walde Berek (kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Belu Cypri Temu
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Anggota DPRD Belu Walde Berek diadukan ke Polres Belu oleh Wakil Ketua II DPRD Belu Cypri Temu dan kuasa hukumnya, Helio Caetano Moniz, Rabu (2/11/2022).

Menanggapi aduan Cypri Temu itu, Walde Berek enggan memberikan komentar atau No Comment, Walde pun memilih untuk berproses di Polres Belu, pasalnya ia juga sudah melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu.

Read More

banner 300250

“Saya sudah lapor polisi kita tunggu prosesnya Adik,” jawab Walde saat melalui pesan whatsapp, Rabu (2/11/2022) malam.

Sebelumnya ia mengaku sudah melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu dan menunggu proses.

Diberitakan sebelumnya, Penutupan Sidang DPRD Belu tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu tahun Anggaran 2022 nyaris ricuh, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Nyaris ricuh sesama DPRD itu berunjung saling lapor antara sesama anggota DPRD Belu, informasi yang dihimpun media ini, Walde Berek usai aksi nyaris ricuh itu melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu, Selasa (1/11/2022), sesaat setelah di rawat di IGD RSUD Gabriel Manek Atambua.

Walde Berek melaporkan Cypri Temu atas dugaan pemukulan terhadap dirinya.

Menanggapi laporan itu, Cypri Temu yang diminta tanggapannya mengatakan dirinya saat turun dari meja pimpinan menghampiri teman-teman DPRD yang sedang ricuh.

Bahkan dikatakan Temu, Ia yang ditampar dua kali dan didorong-dorong. jadi informasi dirinya memukul Walde Berek sangat tidak benar dan keterlaluan.

Cypri Temu pun merespon hal itu dengan didampingi kuasa hukumnya, Helio Caetano Moniz melaporkan Walde Berek ke Polres Belu, Rabu (2/11/2022) atas dugaan perbuatan dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap dirinya bahwa telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Kuasa Hukum Cypri Temu, Helio Caetano Moniz mengatakan, pihaknya melaporkan Walde Berek, politisi Partai Gerindra itu atas dugaan tindak pidana “Dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu sebagai suatu perbuatan berlanjut” yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022, sekitar jam 02.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu.

Hal itu pun berlanjut ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, berlanjut lagi ke Ruang SPKT Polres Belu, berlanjut ke media massa hingga timbul pengerakan massa dan pengrusakan rumah Pengadu yang masih berada dalam wilayah kesatuan Polres Belu.

Bahwa dengan demikian disampaikan Helio, perbuatan Teradu diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana “Dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap Pengadu bahwa Pengadu telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara setelah memukul Pengadu dengan menampar dan mengenai pipi kanan Pengadu lalu menuduhkan secara langsung di hadapan orang banyak dan para wartawan dalam Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu bahwa Pengadu telah memukulnya.

Selain itu, berlanjut ke Ruang IGD RSUD Atambua bahwa Teradu menderita sakit akibat perbuatan Pengadu hingga banyak orang datang menjenguk Pengadu di RSUD Atambua dan mempercayai perkataan Teradu hingga membagikan tulisannya melalui aplikasi WA lengkap dengan foto Teradu di atas tempat tidur pasien dengan pesan untuk mencari dan mengikat Pengadu sebagai pelaku, berlanjut ke beberapa orang yang mempercayai keterangan Teradu ikut mendampingi Teradu untuk melaporkan perbuatan Pengadu kepada Polres Belu melalui SPKT Polres Belu padahal Pengadu dengan laporan yang tidak benar.

Kemudian sampai beberapa massa bergerak ke Kantor Polres Belu dan terakhir berkonsentrasi di rumah Teradu hingga berita penganiayaan oleh Pengadu tersebut menjadi viral di media sosial dan diduga ada hubungannya dengan pelemparan rumah Pengadu” sehingga telah timbul kegaduhan atau dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 318 KUHP jo. Pasal 64 KUHP atau tindak pidana lain menurut hasil penyelidikan dan penyidikan Bapak, Kapolres Belu, seperti pelaporan palsu atau penyeberan berita bohong yang menimbulkan atau dapat menimbulkan kegaduhan atau pencemaran nama baik atau penganiayaan, dll.

Atas perbuatan Teradu, Helio mengemukakan bahwa Pengadu memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Belu, berkenan dan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum. (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *