Warga Dubesi Adukan Kepdes Andreas Atok ke DPRD Belu

  • Whatsapp

Atambua, penanusantara.com – Masyarakat Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Dubesi pada Jumat, 11 Oktober 2019 mendatangi kantor DPRD Kabupaten Belu guna mempertanyakan sikap Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tinggal menghitung hari namun sampai saat ini belum adanya Pejabat Sementara atau Pelaksana Tugas Desa Dubesi usai Mantan Kepala Desa Andreas Atok mengahkiri masa jabatannya.

Pantauan media ini, kedatangan puluhan warga Desa Dubesi diterima secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu beserta bebera anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Empat.

Read More

Usai melakukan dialog bersama segenap Anggota DPRD, Kordinator Forum, Blasius Manek kepada penanusantara.com menjelalskan bahwa pihaknya mengadu ke DPRD Belu, untuk mempertanyakan kondisi Desa Dubesi karna sampai saat ini belum adanya Pejabat Desa sementara sedangkan proses Pemilihan Kepala Desa sisa beberapa hari lagi.

Blasius mengungkapkan bahwa ketika pihaknya menghadap ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu mengenai pejabat sementara, namun sampai saat ini jawabaan yang diberikan bahwa belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat sementara oleh Bupati Belu.

Atas kondisi itu, pihaknya mengadukan ke DPRD guna mendapat penjelasan lengkap dari pihak DPRD.

“Masalahnya itu tentang pejabat Kepala Desa yang sampai saat ini belum ada dan yang bersangkutan Kepala Desa Dubesi Andreas Atok belum menyerahkan aset,” jelasnya

Dirinya mengaku bahwa pihaknya kualahan karena sampai saat ini tidak ada Pejabat Desa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD II Cyprianus Temu yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, Desa Dubesi merupakan salah satu desa yang ikut dalam kontestasi Pilkades tahun 2019 ini.

“Di situ ada beberapa permasalahaan, kejangalan sehingga mereka ke DPRD, mereka sudah ke Pemerintah tapi belum ada Jawabaan terkait Desa Dubesi, Kepala Desa akhir jabatan sampai pada tanggal 09 September 2019 tetapi sampai saat ini belum ada Pejabat sementara,” jelasnya

Dikatakanya bahwa menghadapi kontestasi Pilkades mereka merasa ada penggunaan kekuasaan di luar dari jabatan karena tidak ada Pejabat sementara.

“Jadi Kepala Desa yang masih menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dalam proses pemilihan kepala desa ini,” ungkapnya

Pihaknya sudah berkordinasi bersama Pemerintah untuk secepatnya mengeluarkan SK Pejabat Sementara.

“Tadi kami sudah kordinasi dengan Pemerintah via telepon dan pemerintah berjanji bahwa SK sudah ada dan senin lusa akan dilakukan pelantikan pejabat kepala desa,” katanya.

Sementara hal-hal pengaduan lainnya, karena terkait dengan proses pemilihan kepala desa seperti Pemungutan Liar (Pungli) namun pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan tersebut akan diproses usai Pilkades berlangsung.

Ade Racel

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *