Kota Kupang, penanusantara.com – Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man mengungkapkan bahwa Pengobatan Gratis mengunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang telah di rencanakan Pemerintah Kota Kupang kini sudah disingkronkan memalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pasalnya, Program kesehatan gratis menggunakan E-KTP yang direncanakan dinilai melanggar aturan per-Undang-undangan.
Menurut Wakil Walikota dua periode ini, Pengonbatan Gratis menggunkan E-KTP akan menjadi panjang.
“Kalau hanya gunkana KTP tidak cukup, bagaimana rujukan, bagaimana prosesnya, bagaimana obatnya, itu yang penting,” jelas Herman Man melalui sambungan telepon, Senin, 21 September 2020.
Ia menambahkan, Pengobatan Gratis tidak sekedar hanya menggunakan E-KTP. (ar)