Woow!!, MK Terima Gugatan Paket Sahabat, Menanti Jadwal Sidang, Apa Benar Ada Kecurangan?

  • Whatsapp
ilustrasi

Kupang, penanusantara.com – Lambaian semangat mungkin ini layak diarahkan kepada Pasangan Calon (Paslon) Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat, melalui Kuasa Hukum pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya MK telah menerima gugatan sengketa pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan tersebut.

Pada tahapan pengajuan gugatan tambahan berkas perkara pemohon ini diterima oleh Panitera MK Muhidin SH.,M.Hum pada, Jumat, 22 Desember 2020, pukul 17.56.35 WIB.

Read More

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan E. Manafe yang dikonfirmasi media ini, Senin, 28 Desember 2020.

Menurut Novan, Permohonan pihaknya diterima dan diregistrasi dengan nomor perkara 30/P-BUP/PAN.MK/12/2020.

Novan juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang dari MK.

“Iya sudah diterima..permohonan kita di registrasi dengan nomor Perkara 30 sedangkan jadwal sidang perdana kita masih tunggu pemberitahuan resmi dari MK,” kata Novan melalui pesan whatsapp seraya mengirim bukti Regustrasi.

Diberitakan sebelumnya, Novan menjelaskan ada sejumlah kecurangan yang direkap oleh Tim Kuasa Hukum Paket Sahabat. Setidaknya kecurangan duduga terjadi di 20 TPS yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Menurut Novan, Telah ditemukan bukti-bukti ada tambahan Pemilih di 20 TPS sesuai daftar Pemilih tambahan bukan merupakan warga Kabupaten Belu.

“Ada Warga Rote Ndao, TTS, TTU, Flores dan lain-lain,” ujarnya

Bukti-bukti yang telah diidentifikasi dan dijadikan dasar gugatan paket Sahabat ke MK, selain itu ada juga Pemilih yang tidak memenuhui syarat umur tapi diizinkan mencoblos.

“Ada usia 15 Tahun tapi di tulis usia 19 tahun dan mencoblos,” kata Novan

Berbagai dugaan kecurangan ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti. Termasuk Bawaslu diminta untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS,

Dengan diterimanya gugatan MK, maka diduga ada kerungan-kecurangan yang terjadi, namun hal ini belum bisa diputuskan karena masih menunggu jadwal sidang oleh MK.

Ketua KPU Belu Mikhael Nahak saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sementara menunggu sesuai jadwal tahapan

“Sebagaimana yang kita ketahui gugatan dari salah satu pasangan calon sementara sudah ke MK dan itu artinya kita masih menunggu sesuai jadwal tahapan masih dalam pendaftaran oleh mereka di mana pendaftaran ini sampai dengan 4 januari 2021 terus akan diadakan perbaikan kelengkapan persyaratan yang di minta. Ini kan masih dalam taraf administrasi di MK sehingga kemungkinan itu di tanggal 8, 6 atau 7 baru ada registrasi resmi dari MK untuk mengeluarkan bukti registrasi, tentunya kami mendapatkan pemberitahuan bahwa sudah di laporkan ke MK untuk disengketakan,” ujar Nahak melalui sambungan telepon, Senin, 28 Desember 2020.

Nahak menambahkan, Pihaknya saat ini juga menyiapkan kuasa hukum dan juga menyiapkan beberapa instrumen jawabaan yang nantinya akan digunakan saat sidang.

“Kita harus siap kronologisnya dari masing-masing gugatan tentunya sumber utama barang itu ada dalam kotak namun kronologisnya bisa kita siapkan dari sekarang,” jelasnya. (pito)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *