Kota Kupang, penanusantara.com- Ketua DPR RI, Zetya Novanto menyerahkan sepenuhnya kasus yang e-KTP yang diduga melibatkan dirinya ke penegak hukum
Setya Novanto saat ini dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK.
Dikatakan Novanto usai acara peresmian pemanfaatan sumur bor dan kelengkapnnya untuk air bersih masyarakat di kupang, Senin (08/05/2017) bahwa masalah e-KTP diserahkan kepada pihak penegak hukum.
“Kita menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, kita sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku,” ujar Novanto kepada awak media.
Novanto pun juga menghormati segala proses yang sedang berlangsung.
Pito,