Hari Buruh Sedunia, Ratusan Buruh di Kota Kupang Gelar Aksi Damai

Aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTT, Rabu (1/05/2024). dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia tahun 2024

Kota Kupang, penanusantara.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, tahun 2024, ratusan buruh di Kota Kupang, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTT, Rabu (1/05/2024).

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil NTT, menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Read More

Daud Mboeik, Ketua KSBSI Korwil NTT, menyatakan, sistem pengupahan buruh tidak sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi kaum buruh akan pemenuhan hak dan jaminan dalam pekerjaan.

Sementara, Koordinator lapangan (Korlap) akis, Adi Wasidy mengungkap, pihaknya (KSBSI) menolak Undang-undang Cipta Kerja dan aturan Pelaksanaannya. Menurut Ady, UU Ciptaker, melanggar hak-hak para buruh .

Selain itu, KSBSI juga menolak sistem kontrak kerja seumur hidup dalam dunia Kerja, karena menghambat mobilitas kerja.

Kepada Pemerintah, Ady meminta agar Peningkatan Kinerja pekerja mesti didorong melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar diperkuat dengan mediator dan pengawasan yang Kompeten untuk menjamin perlindungan hak-hak kelas pekerja.

Menurutnya, peningkatan kompetensi kerja melalui Program Pelatihan, dapat mengembangkan kemampuan dan skil kerja, meningkatkan daya saing dan kesejahteraan buruh.

KSBSI juga menyoroti berbagai persoalan yang dialami buruh. Salah satu masa aksi dalam orasinya, menyebut, Kasus Pemecatan karyawan secara sepihak, jaminan hak cuti serta pemberlakuan jam kerja yang tinggi masih dirasakan oleh buruh.

Disampaikan, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Oleh sebab itu, KSBSI meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan persoalan yang masih mengendap di Disnaker.

Untuk meningkatkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan, KSBSI mendorong pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), yakni di Amfoang dan Fatuleu, Kabupaten Kupang NTT.

Sebab, DOB, dinilai dapat mempercepat laju pembangunan dan peningkatan kesejahteraa bagi masyarakat .

Hal lain yang disoroti masa aksi ialah terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang.

Melianus, dalam orasinya menjelaskan penyaluran dana bantuan Seroja yang disalurkan oleh Pemkab Kupang diduga menyalahi aturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat melainkan menggunakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.

“Sumber anggaran bantuan dana Seroja itu, berasal dari pemerintah pusat harusnya berpedoman pada Junkis Pusat, namun Pemkab secara sepihak mengabaikan hal,” kata Melianus.

Dirinya meminta kepad pihak yang berwenang untuk memberikan atensi serius pada kasus ini.

Untuk diketahui, Aksi demonstrasi ini dilakukan di beberapa tempat, yakni di Tokoh Roda Baru,Kantor DPRD Kota Kupang, Kantor BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kantor DPRD Provinsi NTT, Kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT, Tokoh Surya Inda, PT. Rajawali Putra Maritim, PT. Pelindo.

Laporan: Ciro Halimaking

Komentar Anda?

Related posts