Pakar Hukum Tata Negara Tuba Helan Minta Masyarakat Hormati Putusan MK

  • Whatsapp
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang Dr. Yohanes G. Tuba Helan

Kota Kupang, penanusantara.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Yohanes G. Tuba Helan, SH, MH menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengeketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Yohanes Helan mengatakan Putusan MK tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

“Tentu, putusan menolak permohonan para pemohon tidak memuaskan para pemohon dan pendukungnya namun, dalam penyelesaian sebuah perkara hal ini biasa terjadi,” ungkap Tuba Helan saat dihubungi penanusantara.com, Selasa (23/04/2024).

Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menghormati dan menerima putusan MK secara demokratis.

“Kalah menang adalah milik rakyat, maka kita akhiri segala perbedaan dan bersatu bergandengan tangan untuk membangun negeri tercinta Indonesia,” ungkapnya lagi.

Menurut Yohanes, Perbedaan bukanlah dasar permusuhan yang akan menghambat pembangunan dan membawa perpecahan di antara semua, namun sebagai konfigurasi proses kematangan demokrasi di bangsa yang besar .

Dijelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menegasikan kedudukan lembaga (MK) sebagai pengawal konstitusi, sebagaimana telah diatur secara tegas dan jelas dalam UUD 1945.

“Putusan seperti ini tidak mengurangi atau menghapus kedudukan tersebut. Hanya saja tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK menjadi menurun,” ujarnya.

Ia menyarankan, perlunya perbaikan sistem rekrutmen para hakim konstitusi yang sekarang ini direkrut oleh 3 lembaga yakni DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.

Dengan kompisisi seperti ini, menurutnya akan mempengaruhi psikologi para hakim dalam pengambilan keputusan. sebab, kata dia, 6 orang hakim MK direkrut oleh lembaga politik, yakni dari Presiden dan DPR, kecuali Mahkota Agung.

Menurut dia, sistem rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi, harus mengedepankan merit system dan dengan preferensi profesionalitas dan track record calon hakim.

“Hal harus didorong agar calon hakim yang direkrut tidak boleh berasal atau terafiliasi dengan partai politik,” pungkasnya.

Laporan : Ciro Halamaking

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *