Atambua, penanusantara.com – Bupati Belu, Taolin Agustinus bersama Sekda, Johanes Andes Prihatin dikabarkan bertemu dengan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, Rabu (19/10/2022).
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Rabu (19/10/2022).
Dalam pertemuan itu katanya, Bupati dan Sekda Belu memohon Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali Surat Plt. Sekda NTT sebelumnya, yang meminta Penetapan APBD Perubahan 2022 dengan menggunakan Peraturan Bupati, sebagai akibat tidak memenuhi syarat formil, karena kesepakatan raperda hanya diteken satu pimpinan DPRD Belu.
Bupati dan Sekda berharap perubahan APBD 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan catatan Pinjaman Daerah dicabut saat evaluasi di Provinsi.
Selanjutnya, Gubernur memanggil dirinya selaku Kepala Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk dilakukan penggunaan Perda Perubahan APBD Belu tahun 2022.
Namun menurutnya, pencabutan pinjaman daerah dari Ranperda, diserahkan kembali ke Bupati dan DPRD Belu. Pasalnya, telah ada kesepakatan pemerintah dan DPRD Belu tentang Raperda Perubahan 2022 yang didalamnya ada pinjaman daerah. Namun dalam kesepakatan itu, dua pimpinan DPRD Belu yakni Ketua dan Wakil Ketua 2 menolak untuk menandatanganinya.
“Jadi untuk menggunakan Perda Perubahan APBD 2022, diserahkan kembali kepada Pemda dan DPRD Belu,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam pertemuan itu Bupati dan Sekda meminta menggunakan Perda Perubahan APBD 2022 karena ada pembiayaan baru dalam perubahan. Jika menggunakan Perbup, maka sejumlah pembiayaan baru tidak bisa diakomodir, termasuk pergeseran anggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Jadi intinya, Pemda Belu minta untuk menggunakan Perda Perubahan APBD 2022, dengan catatan pinjaman daerah dihapus dari Ranperda. (*kt)