Terkait Konflik Mutasi Sekwan, IMMALA Kupang : Ada Apa Dengan Lembaga DPRD Malaka?

  • Whatsapp
Yoseph Tuna, Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang
banner 468x60

Kupang, penanusantara.com – Konflik antara pimpinan DPRD di Malaka terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekwan beberapa hari ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Malaka. Hal ini dinilai membuat gaduh.

IMMALA meminta konflik pimpinan DPRD tidak perlu di perpanjang, sebab soal aturan jelas mengatur lantas kenapa musti di persoalkan pergantian Sekwan ini. Dengan Konflik ini publik bertanya ada apa dengan lembaga DPRD Malaka ini.

Read More

banner 300250

Hal ini disampaikan Yoseph Tuna, selaku Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang, Senin, (17/02/22) di Kupang.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unwira Kupang ini menilai bahwa,  proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Malaka adalah telah benar menurut hukum. Hal ini atas pertimbangan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah no 23 Tahun 2014 tidak memuat norma yang mengatur dan memberikan arahan tentang mekanisme pengajuan calon sekretaris DPRD, termasuk tidak memberikan arahan proses pemberian persetujuan dan jangka waktu maksimal proses pemberian persetujuan.

“Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang seharusnya menjabarkan lebih teknis Undang-Undang Pemerintahan Daerah ternyata juga tidak mengatur mengenai mekanisme, proses maupun jangka waktu dimaksud.Sehingga hal ini tentu menimbulkan kesulitan dalam implementasinya, ” Sebut Yosept Tuna akrab di sapa Edwin Tuna itu.

Bupati Malaka memilih menggunakan kewenangan diskresinya yaitu melakukan mutasi Sekretaris Dewan menggunakan Undang-Undang No.  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan No. 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena antara kedua norma yang dipersoalkan ini ada konflik norma yang mana menurut PP 18 Tahun 2016 menggunakan frasa “Persetujuan Pimpinan DPRD” sedangkan dalam PP 11 Tahun 2017 cukup dengan konsultasi”, pada prinsipnya Kewenangan Diskresi yang digunakan oleh Bupati Malaka adalah tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) .

Dengan demikian IMMALA Kupang meminta sebagai warga Negara yang baik, maka semua Masyarakat Malaka harus menghormati keputusan Bupati Malaka karena dalam Hukum administrasi menganut asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah hakim administrasi.

Jadi menurut Edwin persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang dan yang merasa dirugikan dengan Keputusan Bupati Malaka silahkan yang bersangkutan menempuh jalur hukum.

Sedangkan kepada Pimpinan DPRD Malaka agar mari jaga amanah rakyat Malaka untuk mari kita bersama-sama fokus meminta Pemerintah Daerah segera menyalurkan bantuan stimulan Bencana seroja agar segera tersalur kepada masyarakat yang terdampak seroja April 2021 lalu. (*pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *